Nusron Wahid Tegaskan SHGB di Luar Garis Pantai Tetap Dicabut

Avatar of Redaksi
SmartSelect 20250223 192507 YouTube
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan klarifikasi soal pembatalan pencabutan SHGB. (Instagram @nusronwahid / Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah kabar bahwa dirinya membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan di area pagar laut.

Ia menegaskan bahwa seluruh SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Tangerang, telah dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak benar ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Kalau di dalam garis pantai, tidak dibatalkan. Punya siapa pun, tidak peduli,” ujar Nusron dalam pernyataannya di Instagram pribadinya, @nusronwahid, pada Sabtu (22/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Dari jumlah tersebut, 222 bidang terletak di luar garis pantai dan telah dipastikan untuk dibatalkan.

“Dari 222 bidang itu, semuanya ada di luar garis pantai. Kebijakannya jelas, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah resmi dibatalkan, baik melalui keputusan BPN maupun secara sukarela oleh pemiliknya.

Sementara itu, 13 bidang lainnya masih dalam tahap kajian karena sebagian lahannya berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.

“Kami tidak peduli siapa pemiliknya. Jika memang berada di dalam garis pantai dan sesuai aturan, maka tidak dibatalkan. Kalau tidak sesuai, semuanya dibatalkan. Itu saja aturannya, tidak ada kaitan dengan siapa pemiliknya,” tegas Nusron. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page