Jukir Puncuri Motor di Sleman Tertangkap Berkat CCTV, Begini Kronologinya

Avatar of Redaksi

 

Screenshot 20250222 114201
Jumpa pers 3 kasus berbeda di Polsek Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jumat (21/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Polsek Gamping menangkap seorang juru parkir (jukir) atau pak ogah karena melakukan pencurian sebuah motor di Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan itu juga berkat keberadaan CCTV.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menyampaikan jika korban diamankan oleh Polsek Gamping setelah dilakukan pendalaman melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 19.30 WIB saat korban. MM kembali ke rumahnya dalam kondisi pintu rumah belakang yang terbuka.

“Pelaku mengacak-acak tempat tidur anak korban beserta uang koin dan kunci motor Honda Scoopy tidak ada,” kata Bowo.

Setelah melakukan pengecekan kepada barang-barang lainya di rumah. Korban kemudian langsung beranjak tidur.

Namun di pagi harinya pada Kamis 2 Januari sekira pukul 05.00 WIB, korban mendapati kalau sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada.

“Kemudian korban keluar dan mengecek sekeliling rumah, sepeda motor miliknya juga tidak ada,” katanya.

“Setelah dicek kembali, korban juga mendapati 2 jam tangan merek My Watch dan Kid Watch juga hilang. Sehingga korban  mendatangi tetangga di sekeliling rumah untuk memantau melalui CCTV namun juga tidak ada” katanya.

Oleh karena itu korban kemudian membuat laporan kepolisian ke Polsek Gamping.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil diungkap pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 13.00 WIB di  wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman, usai laporan korban ditindaklanjuti.

“Terungkapnya curanmor ini berdasarkan CCTV sekitar TKP, kami melakukan analisa dan diketahui gerak-gerik dan postur tubuh rekamannya tersebut serta dari  keterangan para saksi,”katanya. Ia menyampaikan jika pelakun berinisial MH (29 dan korban berinisial MM (45) masih memiliki hubungan saudara.

Motor yang dibawa oleh pria yang berprofesi sebagai pak ogah tersebut berdasarkan keteranganya telah dijual kepada seseorang berinisial S dan T seharga Rp2,6 juta. Dijual lagi kepada K dengan harga Rp2,8 juta. K kemudian menjual lagi kepada A dengan harga Rp3 juta.

“Oleh A dijual lagi di marketplace facebook dengan harga 3,5 juta,” katanya. Hingga saat ini kepolisian masih mencari keberadaan motor yang telah dijual tersebut.

Bowo menyebut jika korban melakukan pencurian sepeda motor untuk pertama kali. “Keterangan tersangka belum pernah melakukan pidana maupun mendapatkan vonis pengadilan. Uang (hasil pencurian) dipergunakan kebutuhan sehari hari pelaku,” ujarnya.

“Pelaku kami tahan di Rutan Polsek Gamping,” katanya.

Bowo menyampaikan jika total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp18,7 juta. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah jam tangan My Watch dan 1 buah jam tangan Kid Watch warna hitam kombinasi kuning dan 1 unit motor Honda Astrea yang digunakan oleh pelaku. (Hadid Husaini).

Responsive Images

You cannot copy content of this page