Modus Pinjam, Warga Kulonprogo Gadaikan Motor Korban Rp 1,5 Juta di Purworejo

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250222 111952
Polsek Gamping mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan motor di Sleman,l. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Seorang remaja berinisial MKS (19) di Sleman melakukan penipuan usai membawa motor rekannya berinisial NS (61) dan digadaikan.

Pelaku diketahui merupakan warga Panjatan, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Polsek Gamping, Sleman, pada Jumat (21/2/2025), Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menyampaikan bahwa modus pelaku awalnya meminjam motor Honda Beat temannya yang sesama penjual cilok.

“Pelaku meminjam motor milik korban untuk mengambil charger HP di rumah, tapi tidak kunjung kembali,” katanya saat jumpa pers.

“Ternyata oleh pelaku pelaku sepeda motor Honda Beat digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya,” imbuhnya.

Motor korban disebut Bowo digadaikan dengan harga Rp 1,5 juta kepada orang yang baru dikenal bernama Dedi di Alun-alun Purworejo.

Ia menyebut, uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Gamping.

“Unit Reskrim Polsek Gamping kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 di kosnya di Ambarketawang, Gamping, Sleman,” tuturnya.

Pihaknya  mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan BPKB yang dikeluarkan oleh BRI, 1 buah jaket hoodie dengan tulisan Paris, dan 1 buah celana pendek yang terbuat dari kain berwarna coklat.

Bowo menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Hadid Husaini).

Responsive Images

You cannot copy content of this page