Bau Menyengat PT Enero, Ahli Hukum Soroti Prosedur Penyelesaian

Avatar of Redaksi
PT Enero
Potret pabrik PT Energi Agro Nusantara (Enero) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Warga Dusun Suko Sewu, Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari aktivitas produksi bahan bakar etanol dan pengolahan limbah oleh PT Energi Agro Nusantara (PT Enero).

Aroma yang menyerupai campuran bahan bakar dan limbah ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, menyebabkan ketidaknyamanan serta mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Di tengah kondisi tersebut, muncul keinginan dari warga untuk menggelar aksi demonstrasi. Namun, mereka memahami bahwa langkah tersebut harus melalui prosedur resmi, termasuk memperoleh izin dari kepolisian dan pemerintah desa.

Ketua RT 8 Dusun Suko Sewu, Supardi, dalam Podcast Kabar Terdepan, Jumat (21/2/2025), menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah berkeinginan untuk menggelar aksi demonstrasi guna menyuarakan keluhan mereka.

Namun, rencana tersebut terkendala oleh prosedur yang harus dipenuhi, seperti memperoleh izin dari kepolisian dan pemerintah desa agar aksi tersebut dapat dilakukan secara resmi.

8EDED8EB BC5A 4EFA 8179 4238DC3B064E
Potret RT, Kepala Dusun, dan Ahli hukum pada Kabar Terdepan Podcast, Jumat (21/2/25) (Kabarterdepan.com)

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Dusun Suko Sewu, Jatmiko, yang menyebut bahwa pemerintah desa lebih menganjurkan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah. Warga disarankan untuk tidak melakukan demonstrasi dan diberikan alternatif berupa mediasi dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, ahli hukum sekaligus pengacara, Rifan Hanum, dalam podcast yang sama, menyoroti langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani permasalahan ini, terutama terkait aspek administrasi dan legalitas.

“Langkah awal isinya dulu yang diurusi, perizinannya dulu yang tadi saya bilang. Kalau hukum administrasinya ada yang ga bener, ada yang kurang benar, maka itu yang harus dibenarkan. Contoh yang tadi, persetujuan warga salah satu yang harus dilalui. Warga itu siapa? Yang terdampak dari 10 meter atau 20 meter yang harus ditentukan oleh ahli,” ujar Rifan Hanum.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya pembuktian ilmiah untuk memastikan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas industri di wilayah tersebut.

“Kalau sudah terjadi seperti ini bagaimana? Maka ambil sampling atau kadar udara di situ, baku mutu udara disampling juga di lab,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

“Untuk urusan seperti ini banyak hubungan-hubungan yang harus dilalui. Ke depan, Pak RT dan Pak Kepala Dusun harus menyiapkan langkah-langkah yang tepat. Kalau memang ada pihak yang kurang berkenan dengan kehadirannya, maka disatukan dulu tujuannya, disatukan dulu arah perjuangannya. Pakai model yang bagaimana? Ada yang pakai unjuk rasa, ada yang pakai surat-surat dan gugatan-gugatan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah-langkah yang diambil warga adalah untuk mengembalikan hak mereka agar bisa hidup dengan nyaman dan sejahtera.

“Sampai apa yang menjadi tujuannya bapak-bapak ini atau masyarakat Gempolkerep terwakilkan. Kembali ke kehidupan semula, normal, nyaman, itulah hak yang harus dijaga. Hak untuk hidup nyaman, hak untuk hidup sejahtera,” tutupnya.

PT Enero Belum Beri Tanggapan

Pihak PT Energi Agro Nusantara (PT Enero) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas keluhan warga. Kabarterdepan.com masih berupaya menghubungi perusahaan terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Inggrid*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page