Bukti Kelalaian Laka Laut Pantai Drini Terungkap, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar of Redaksi
file 25Y7FEKQ5ZZvTmW1ayjzST 11zon
Ilustrasi laka laut di Pantai Drini. (AI / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga almarhum Malven Yusuf, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi korban meninggal dalam laka laut saat outing class di Pantai Drini Yogyakarta, resmi mengajukan tuntutan hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis tersebut.

Tuntutan ini diajukan oleh Yosep, ayah korban, melalui kuasa hukumnya, Rifan Hanum, dengan tuduhan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa sang anak.

Sebelumnya, keluarga almarhum Malven bersama kuasa hukum telah melaporkan pihak-pihak terkait ke Polres Gunungkidul pada Selasa (4/2/2025) dan pada Rabu (19/2/2025) kembali melaporkan keterangan tambahan berisikan fakta-fakta terbaru kepada polisi.

Pihak-Pihak yang Tergugat

1. Majapahit Tour & Travel

Sebagai biro perjalanan wisata yang bertanggung jawab atas keberangkatan dan pelaksanaan outing class, Majapahit Tour & Travel dinilai lalai dalam memberikan pengawasan dan peralatan keselamatan seperti pelampung.

Biro yang menyusun rangkaian kegiatan outing class, tidak mempersiapkan segala hal untuk keselamatan siswa. Tanpa mendampingi maupun memberikan bekal Alat Pelindung Diri (APD) berupa pelampung jika sewaktu-waktu terjadi tenggelam maupun terbawa arus.

Berdasarkan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Permenkraf RI No. 4 Tahun 2014 Pasal 5, 7, dan 8, setiap usaha jasa perjalanan wisata wajib memiliki sertifikat usaha perjalanan wisata dan melaksanakan sertifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keluarga korban juga menyoroti bahwa biro perjalanan ini memperoleh keuntungan finansial mencapai Rp128 juta dari penyelenggaraan outing class ini, namun tidak memastikan kesiapan sarana keselamatan bagi peserta.

Hal ini juga melanggar Pasal 14 huruf d UU No. 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap jasa perjalanan wisata harus memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

2. Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul

Sebagai pengelola Pantai Drini, dinas ini dianggap lalai dalam memastikan keselamatan pengunjung. Tidak adanya petugas yang mengawasi area pantai saat kejadian memperkuat dugaan bahwa pihak pengelola gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2009, yang mengatur bahwa anak-anak harus mendapatkan fasilitas khusus sesuai kebutuhannya.

Selain itu, kurangnya alokasi dana untuk keselamatan wisatawan bertentangan dengan Pasal 26 huruf d UU No. 10 Tahun 2009, yang mewajibkan penyedia jasa pariwisata untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan. Padahal dalam 3 tahun terakhir pendapatan pariwisata pantai Pemkab Gunung Kidul DIY mencapai Rp28 miliar.

3. Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto

Sebagai penanggung jawab utama kegiatan outing class, Kepala Sekolah dinilai lalai karena tidak segera menghubungi keluarga korban setelah kejadian dan diduga mengeluarkan surat pernyataan perdamaian tanpa dasar hukum yang jelas.

Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

4. Ketua Panitia Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto

Ketua panitia dianggap gagal menyusun perencanaan keselamatan bagi peserta. Berdasarkan Pasal 359 KUHP, panitia seharusnya menyadari bahwa kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, minimnya tindakan preventif seperti pembatasan area bermain siswa serta kurangnya informasi mengenai bahaya ombak besar di Pantai Drini menunjukkan bahwa panitia tidak memenuhi standar operasional keamanan yang seharusnya ada dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan.

Bukti Kelalaian

Dalam laporan yang diajukan, keluarga korban mengungkapkan beberapa bukti yang memperkuat dugaan kelalaian:

1. Kesaksian pedagang sekitar pantai yang menyatakan tidak adanya pengawasan dari pihak penyelenggara saat korban dan 13 temannya bermain di laut.

2. Rekaman CCTV dan dokumentasi pengunjung yang menunjukkan tidak adanya petugas penjaga keselamatan atau rambu-rambu peringatan mengenai bahaya berenang di zona tertentu.

3. Tidak adanya perlengkapan keselamatan seperti pelampung yang seharusnya disediakan oleh biro perjalanan wisata dan panitia kegiatan. Hal ini melanggar Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2009, yang mewajibkan fasilitas khusus bagi wisatawan anak-anak.

4. Hasil Visum Et Repertum yang menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah tenggelam akibat terbawa arus, yang seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan yang memadai.

Keluarga korban berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mereka juga meminta agar kasus ini diproses hingga tahap penuntutan guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa tujuan tuntutan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi almarhum Malven Yusuf, tetapi juga untuk mendorong perbaikan standar keselamatan dalam kegiatan wisata dan outing class di Indonesia.

Mereka berharap agar insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan peserta dalam setiap kegiatan wisata edukasi. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page