
Pamekasan, Kabarterdepan.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Razia tersebut dilakukan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pamekasan, Sabtu (15/2/2025) malam.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. Barang bukti tersebut diamankan dari enam lokasi penjualan miras di Pamekasan, yang terdiri dari dua titik di Jl Trunojoyo serta empat titik lainnya di Jl Pintu Gerbang, Jl Sersan Misrul, Jl Stadion, dan Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Polres Pamekasan
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban menjelang bulan Ramadan.
“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengamankan sebanyak 146 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti (BB),” ujar Kompol Hendry Soelistiawan.
Ia menambahkan bahwa para pelaku penjualan miras akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan nantinya para penjual miras ini kita kenakan pidana ringan,” tambahnya dengan tegas.
ia juga menekankan bahwa tindakan ini sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Pamekasan.
Lebih lanjut, Kompol Hendry Soelistiawan menegaskan bahwa Polres Pamekasan akan terus melakukan razia miras demi menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci. Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras, perjudian, serta perilaku negatif lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Miras tidak hanya merugikan diri sendiri dan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pamekasan semakin terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman dan khusyuk. (Inggrid*)
