
Bantul, Kabarterdepan.com – Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan mendapatkan informasi terkait pria yang diduga merupakan Christopher Farrel Millenio Kusuma, sosok yang hilang secara misterius di Pantai Pandan Payung, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan keterangan tertulis, pihaknya menyampaikan jika pencarian yang dilakukan oleh Tim SAR terhadap CEO Startup Kecilin tersebut didasari atas adanya dugaan adanya orang yang menceburkan diri ke laut.
“Semula memang ada dugaan ada orang menceburkan diri ke laut, maka dari itu dilakukan pencarian di malam itu juga hingga pihak keluarga tiba di Polsek Kretek dan Polsek Kretek mengembalikan barang yang ditemukan pada pihak keluarga yang datang,” katanya.
Ia menyampaikan dari keterangan saksi bernama Yasminah yang merupakan seorang penjaga warung di sekitar. Sebelum ditemukan barang milik Farrel, saksi menemukan ada laki-laki yang memang sempat pesan minuman tapi kemudian pergi ke arah pantai.
“Beberapa saat kemudian penjaga melihat dan menemukan barang-barang yang ditinggalkan dan melaporkan hingga ke Polsek Kretek,” katanya.
Karena belum cukup bukti, Jeffry menyampaikan pada saat itu pihak SAR menghentikan operasi.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang yang disebut sepupu Farrel bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta.
“Meski belum diketahui kebenarannya dan belum ada bukti keberadaan farrel, tetap dilakukan patroli rutin sekitar pantai bila mana menemukan sesuatu akan kami laporkan kembali,” ujar Jeffry.
Farrel diketahui diketahui merupakan CEO Kecilin yang dirintisnya sejak usia 18 tahun. Pria kelahiran 1 Januari 2000 ini mulai dari bangku SMP, dirinya sudah mendapatkan penghasilan melalui aktivitasnya sebagai seorang gamer.
Farrel disebut juga telah berhasil membuat game ciptaan sendiri pada tahun 2015-2016 dan mendalami banyak hal terkait dengan Artificial Intelligence (AI).
Pria yang sempat bekerja di Google ini disebut terlibat dalam kasus penipuan kepada seorang korban dengan nominal Rp 150 juta. (Hadid Husaini)
