
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dalam upaya memperketat keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang melewati pintu utama, terutama pengunjung dan keluarga warga binaan.
Langkah ini merupakan prosedur rutin yang dijalankan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba, senjata tajam, dan benda-benda lain yang dapat mengancam keamanan di dalam Lapas.
Tindakan penggeledahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Aturan ini menggariskan pentingnya langkah-langkah pengamanan demi menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa pemeriksaan badan terhadap setiap individu yang memasuki Lapas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan demi mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam area Lapas.
“Kami berusaha untuk membuat lapas aman dan kondusif dengan mencegah barang-barang terlarang masuk yaitu salah satunya dengan melakukan penggeledahan badan bagi setiap yang melintasi pintu utama,” ujar Rudi Kristiawan.
Dengan adanya pemeriksaan ketat ini, diharapkan Lapas Mojokerto dapat terus menjadi tempat pembinaan yang aman bagi warga binaan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat. (Inggrid*)
