
Pasaman, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam upaya memperkuat koordinasi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin (17/2/2024).
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam bidang hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, penyusunan peraturan daerah, serta pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.
“Kami berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, tidak ada lagi temuan dari BPK terkait penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum agar segala proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Sobeng Suradal,l.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga negara agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“DPRD dan Kejaksaan memiliki peran yang berbeda, tetapi tujuan kita sama, yaitu memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Sobeng Suradal, menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya bertindak dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan potensi pelanggaran.
“Kami tidak hanya hadir ketika ada masalah, tetapi juga untuk memastikan sejak awal bahwa kebijakan DPRD tidak melanggar hukum, baik dalam penggunaan anggaran maupun penyusunan regulasi,” tambahnya.
Dalam MoU ini, Kejaksaan Negeri Pasaman juga akan memberikan pendampingan hukum kepada DPRD dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Pendampingan hukum ini mencakup berbagai aspek, mulai dari legal opinion, audit hukum, hingga mediasi dalam penyelesaian sengketa, sehingga DPRD dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sobeng Suradal, berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dan semakin kuat di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa DPRD Pasaman memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dibuat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap kesalahan administratif yang bisa berujung pada masalah hukum,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Afandi, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa dengan adanya MoU ini, koordinasi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Pasaman akan semakin erat. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, terutama dalam pengawasan penggunaan anggaran dan penyusunan regulasi yang lebih transparan serta akuntabel.
Dengan adanya MoU ini, DPRD dan Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari visi bersama untuk membawa Kabupaten Pasaman menuju Generasi Emas 2045.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman, serta para Jaksa Pengacara Negara. (Fajar Panomuan)
