
Sragen, kabarterdepan.com –
Ribuan liter air berwarna pekat masih keluar dari pipa pralon pembuangan industri batik Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Meskipun dugaan pencemaran lingkungan itu sudah dilaporkan Kejaksaan Negeri Sragen pada Jumat 22 November 2024 lalu, namun limbah cair yang keluar dari rumah produksi batik masih sama seperti keadaan sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen saat ini dinilai tak mampu mengatasi pencemaran lingkungan limbah cair yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat.
Kritikan pedas itu disampaikan aktivis pemerhati lingkungan asal Solo Raya Anggit Sugesti kepada kabarterdepan.com Jumat (14/2/2015) siang, pasca dirinya kembali melakukan monitoring secara langsung di lokasi.
Anggit menilai, jika persoalan limbah batik diperlukan penanganan yang serius, butuh keseriusan semua stakeholder agar limbah batik tidak lagi mengancam kesehatan masyarakat lingkungan sekitar.
“Soal limbah Pemkab Sragen harusnya berani menutup produksi batik untuk sementara waktu, sebelum IPAL dibuat ya jangan dikasih izin produksi dulu,” katanya.
Dikatakan, dasar untuk dilakukan penutupan cukup jelas, pembiaran pembuangan limbah cair ke sungai masih berjalan semenjak industri batik beroperasi puluhan tahun yang lalu.
“Kebiasan buang limbah di sungai seakan-akan sudah menjadi budaya oleh pengusaha batik Pungsari, mereka tidak berfikir dampak pencemaran lingkungan kedepan,” ujarnya.
Berkapasitas industri, lanjut Anggit, produksi batik di Pungsari merupakan sentral batik cukup besar. Selain itu lokasi produksi berada dalam wilayah Situs Cagar Budaya dimana lingkungan tersebut sangat dilindungi oleh Undang-undang bahkan peraturan tingkat internasional dibawah naungan UNESCO.
“Kelengkapan izin semestinya juga bisa jadi dasar untuk menghentikan produksi untuk sementara, hingga izin diterbitkan,” ungkapannya.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen seakan-akan tidak mampu bersikap tegas dalam mengatasi pencemaran lingkungan di wilayah itu, padahal itu adalah mutlak kewenangan DLH.
“Apakah harus menunggu wilayah Pungsari berstatus daerah darurat limbah baru DLH bertindak,” sambungnya.
Anggit berharap, dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair produksi batik di Pungsari ini dapat diperhatikan dan menjadi atensi khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih dapat menertibkan para pelaku usaha untuk memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
“Semoga pak Sigit dan pak Suroto mampu memberikan solusi pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini,” harapnya.
“PR-nya termasuk mengganti Kepala OPD yang tidak mampu berkerja dengan baik,” imbuhnya.
Terpisah, Suparmin kepala Desa (Kades) Pungsari menyatakan jika Pemerintah Desa tidak mempunyai wewenang mengambil tindakan terkait limbah cair produksi batik diwilayahnya. Dikatakan, masalah limbah bukan kewenangan desa. Namun kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
“Setahu kami dari DLH dan Diskumindang pernah datang untuk jemput bola dengan memberi sosialisasi tentang IPAL berikut perizinan ke pengrajin batik di Pungsari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait uji laboratorium limbah cair batik, Kades Separmin mengaku jika pihak pemerintah desa belum pernah melakukan pengujian tersebut.
“Kalo dari DLH setahu saya sudah pernah ambil contoh limbah untuk di labkan, tapi kalo dari Sangiran sendiri saya tidak tahu,” pungkasnya. (Masrikin).
