Ultra Petita! Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun, Melebihi Tuntutan Jaksa

Avatar of Redaksi
SmartSelect 20250213 195959 Chrome
Potret Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara, sehingga dinilai sebagai putusan ultra petita.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan hukuman tambahan 10 tahun penjara.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Hukuman Maksimal dalam Kasus Korupsi

Putusan ini menjadi salah satu hukuman maksimal dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun. Sidang juga didampingi Panitera Pengganti Budiarto.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara tidak ada hal yang meringankan.

Selain itu, korupsi yang dilakukan dinilai sangat menyakiti hati rakyat, terutama karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam putusan terbaru, seluruh aset Harvey yang terkait dengan kasus ini juga dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page