Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan di Kota Batu, Bagini Endingnya

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250212 203331
Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office, selaku Kuasa Hukum Tina Suhartatik, bersama Shinta Marketing Perumahan Batu Kings Town Residence, saat diwawancarai awak media. (Yan/kabarTerdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan di Kota Batu sudah menemui titik temu dan damai.

Perdamaian itu dimediasi oleh pihak Sat Reskrim Polres Batu dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni terlapor dan juga pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya.

Andi Rachmanto, S.H dari kantor Hukum Maha Patih Law Office selaku kuasa hukum korban Tina Suhartatik menyampaikan, terkait perkara yang sempat dilaporkan konflik antara salah satu perumahan dengan user penerus sudah menemui titik temu.

“Ya, setelah restorative justice yang merupakan sebuah penyelesaian perkara di luar pengadilan, intinya para pihak sudah bertemu dan sepakat untuk berdamai, dan ke depannya para pihak juga berjanji untuk menjalin silaturahmi yang baik serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun,” terang Andi Rachmanto, kepada awak media, Rabu (12/2/2025).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini merasa perlu menyampaikan terkait pemberitaan yang sebelumnya ada dugaan tipu gelap dan sebagainya.

“Karena sebenarnya duduk perkaranya adalah kesalahan administratif terkait SHM, SHM yang mana kalau perumahan pakai biro jasa atau pihak ketiga notaris di situ pihak notarisnya salah dalam menginput. Sehingga timbulah yaitu lahan hunian menjadi lahan pertanian,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, kalaupun itu dugaan tipu gelap itu hanya bahasa hukum, karena dalam perkara hukum itu ada pasal-pasal yang disanggakan.

“Tetapi di luar itu semua pada intinya para pihak sudah berdamai. Di sini kami juga mengucapan terimakasih kepada pihak Polres Batu karena telah memfasilitasi kami. Sehingga perkara ini tidak sampai berlanjut di persidangan maupun di pengadilan,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya bersyukur karena pihak pelapor dan terlapor telah sama-sama menyadari pokok permasalahan.

“Karena ada asas yang menyampaikan pidana itu Ultimum remedium (langkah terakhir) hanya orang-orang hebat seperti beliau-beliau inilah yang bisa menekan ego, sehingga permasalahan sudah selesai,” ucapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan gelar memang belum muncul mensrea (niat jahat) dari perumahan yang dimaksud.

“Ini semua hanya terdapatnya kesalahan dalam proses pengurusan SHM, dan atas hal tersebut terdapat komunikasi yang kurang baik sehingga munculah perkara ini. Alhamdulillah saat ini intinya para pihak sudah berdamai dan tidak ada lagi permasalahan,” paparnya.

Sementara itu, Tina Suhartatik selaku user Batu Kings Town Resindence menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum yang sudah mengupayakan dan kepada pihak developer yang sudah mengabulkan keinginannya.

“Jadi, ini merupakan pelajaran hidup buat saya dan mungkin buat orang-orang lain di luar sana yang akan membeli rumah harus berhati hati, harus benar-benar diteliti sebelum membeli rumah, sehingga tidak mengalami nasib seperti saya,” pesannya.

Shinta selaku marketing perumahan Batu Kings Town Resindence, mengatakan bahwa untuk perizinan perumahan yang dimaksud diketahui masih dalam proses.

“Perizinan kita masih berproses untuk 36 unit. Dari awal kami tidak ada niatan jahat sedikitpun, SHM itu sudah atas nama kami semua, hanya ada kesalahan di pengurusan sehingga munculnya lahan pertanian dan saat ini sudah proses perbaikan berikut perizinan-perizinan kami juga sudah berproses,” tandasnya. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page