
Sleman, kabarterdepan.com – Kelompok kejahatan siber di Gunung Kidul, Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polda DIY dengan modus judi dadu online. Sebanyak 7 pelaku yang telah diamankan.
Pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Untuk yang berlokasi di Gunung Kidul antara lain berinisial RE (25), LDP (28), HE (29). Sementara untuk pelaku yang ada di Pati antara lain W (32), EP (27), NAS (31), SR (27).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan, terdapat temuan yang berbeda jika dibandingkan dengan judi pada umumnya. Judi online itu yang digunakan untuk menipu para korban serta untuk menguntungkan bandar.
“Dalam kasus ini para tersangka yang kita amankan menggunakan alat khusus berupa remot,” katanya saat jumpa pers di Aula Gedung Promoter Polda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (12/2/2025).
Dengan alat yang sudah disediakan, para pelaku disebutnya telah mengatur siapa yang menang dalam undian.
“Karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remot yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Polda DIY, Slamet Riyanto menyampaikan jika kedua pemilik akun yang menyelenggarakan judi online tersebut saling mengenal namun tidak pernah bertemu secara langsung.
Dalam perkara tersebut, pihaknya melakukan patroli pada tanggal 17-16 Januari 2023 dan mendapatkan suatu akun yang mengadakan live melalui media sosial TikTok dengan memperlihatkan aktivitas judi dadu online.
“Penangkapan dilakukan saat mereka masih live. Kami melakukan tangkap tangan untuk pelaku yang di Jogja (Gunung Kidul) dengan 3 tersangka terdiri dari pemilik akun yang juga berperan sebagai operator dan 2 anak buah,” katanya.
Ia menyebut jika anak buah pelaku pemilik akun tersebut ditugaskan untuk mencatat siapa saja yang melakukan deposit sebagai korban. Saat melakukan live, para korban diminta melakukan deposit sebesar Rp50 ribu dan ditransfer ke nomor rekening yang sudah disiapkan.
Adapun besaran keuntungan yang diterima oleh para korban yang sesuai dengan angka yang keluar dari dadu yang dilempar. “Pemain akan join gabung rekening yang sudah disiapkan deposit atau uang taruhan sebesar Rp50 ribu rupiah teknisnya keluar 1 angka kelipatan 1 kalau 2 angka 24 kali lipat,” katanya.
Slemet menyebut pihaknya mengamankan para pelaku saat melakukan aksinya saat sedang live di TikTok di daerah masing-masing.
Dari 3 pelaku penyelenggara judi dadu online di Gunung Kidul, polisi menyita peralatan dadu beserta remot, phone holder, ring light, uang tunai Rp77 juta, 7 buah handphone, 1 buah kalung emas, 1 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 1 bendel rekening koran.
Sementara barang bukti yang diamankan dari 4 pelaku di Pati, Jawa Tengah berupa 1 set peralatan dadu, 5 buah handphone, holder phone, buku catatan rekap data, 1 set auto clicker, 1 buah wireless, 1 buah dudukan lampu, kabel roll 5 slot, 1 bolpoin, uang tunai Rp9 juta dan 1 buah kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” katanya. (Hadid Husaini)
