Cabuli Siswi SMPN di Kota Mojokerto, Oknum Pegawai Sekolah Diamankan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 02 11 at 4.45.21 PM
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dikonfirmasi awak media. (Redaksi Kabar Terdepan)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – AF (45) warga Kota Mojokerto yang merupakan pegawai di salah satu SMP di Kota Mojokerto dibekuk polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswi.

Orang tua korban yang tak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Orang tua korban yang melaporkan kejadian anak yang melaporkan pada tanggal 10 Februari 2025 kemarin,” ungkapnya, Senin (11/2/2025) siang.

Siko menambahkan, kronologi kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Pada saat korban berada di sekolah dipanggil oleh pelaku dan diajak ke musala. Seketika itu korban mencabulinya dengan cara menyuruh membuka rok yang dipakai korban.

“Setelah melakukan persetubuhan korban disuruh tidak bercerita kejadian tersebut kepada siapa pun dengan ancaman,” tambahnya.

Namun, aksi yang dilakukan pelaku itu tidak hanya dilakukan satu kali saja. Pelaku rupanya melakukan aksi serupa 1 bulan kemudian. Ketika korban pulang sekolah diajak ke kamar mandi dan melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Korban mengalami sakit dan trauma dan takut juga ketemu tersangka,” terangnya.

Masih kata Kasat, motif tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sering melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

“Sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page