
Mandailing Natal, kabarterdepan.com- Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan dua orang pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Kota Nopan sebagai tersangka. Sekian itu Polres Madina juga mengamankan satu alat berat ekscavator.
Pelaku Penambang Emas Ilegal
Kapolres Madina AKBP Arie sofandi Paloh mengatakan, identitas dua orang pelaku Penambangan emas Ilegal yang dinamakan adalah inisial AT alias Buyung Tarigan warga berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Inisial AF warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kota Nopan. Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat jenis Ekscavator di wilayah Jambur Tarutung.

“Tersangka kiita amankan saat sedang beraktifitas melakukan penambangan emas di Wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kota Nopan, sekitar Pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kota Nopan dibantu Satreskrim Polres Madina,” ucapnya kepada Wartawan Saat Jumpa Pers, Senin (10/2/2025).
Kapolres Madina Juga menerangkan, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing.
“Pelaku inisial AT selaku operator ekscavator dan AF sebagai pemodal, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang AKBP Arie Sofandi Paloh.
“Selain dua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit alat berat Ekscavator bersama dua ember yang digunakan saat melakukan aktivitas penambangan, atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” Sambung Arie.
Selain itu, Kapolres Madina juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut dan Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka.
“Akan kita selidiki lebih lanjut, nanti kita lihat dulu ya,” pungkasnya. (Suhartono)
