
Kulonprogo, kabarterdepan.com – Lokasi pembuangan sampah dengan luas 500 meter persegi di Kalurahan, Banaran, Galur, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai sorotan karena sampahnya disebut kiriman dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo jika lokasi yang diketahui milik seorang warga setempat tersebut belum ada izinnya.
Tersangka Penerima Sampah
Polisi menyampaikan jika dalam kasus pelanggaran izin tersebut terdapat 2 tersangka namun baru 1 orang yang kini sudah diproses secara hukum. Adapun 1 tersangka tersebut berinisial YS yang merupakan pemilik lahan dan kini tengah masuk tahap pertama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.
“Itu tidak memiliki izin, sehingga kita melakukan tindakan hukum dengan menerapkan pasal 18 Nomor 2008 terkait izin pengolahannya. Kami juga menemukan bukti 1 alat berat ber merk Kobelco, 1 alat pembakaran plus solarnya dan barang bukti,” katanya saat diwawancarai wartawan pada Senin (10/2/2025).
Untuk tersangka YS disebutnya tidak akan dilakukan penahanan dengan konsekuensi agar di lokasi tersebut tidak ada pencemaran udara akibat pembakaran sampah. Kendati begitu ia menyampaikan proses hukum dalam perkara tersebut akan terus berlanjut.
“Tersangka pemilik lahan pengolahan dia ada MoU dengan tempat pembuangan dari Kota Jogja dan Sleman dari hotel dan sampah dari warga,” katanya. Sampah tersebut disebutnya dihargai sebesar Rp700 ribu per rit.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DLH Kulonprogo dalam melakukan pengelolaan lahan agar aktivitas di sekitar lokasi tidak menyebabkan pencemaran udara.
“Karena kebijakan pengelolaan tempat ada di DLH (Kulonprogo), sehingga kolaborasi bersama dengan stakeholder lain agar tidak terjadi pencemaran udara,” katanya. (Hadid Husaini)
