UU BUMN Disahkan, BPI Danantara Dapat Ujian Berat Tata Kelola Aset Negara!

Avatar of Redaksi
097879000 1738641811 IMG 20250204 WA0005
Kementerian BUMN bersama DPR RI Mengesahkan RUU BUMN (Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara pada 4 Februari 2025 (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Opini, Kabarterdepan.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pengesahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi tata kelola BUMN di Indonesia, dan salah satu poin paling signifikan dalam perubahan tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aset negara, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing BUMN.

10 Poin-Poin Perubahan UU BUMN 

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkait.

2. Pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

4. Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

6. Pengaturan terkait sumber daya manusia dimana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.

7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

9. Karyawan BUMN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan penyelenggara negara.

10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan okoperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Pembentukan BPI Danantara dan Tujuannya

Salah satu perubahan besar dalam UU ini adalah pembentukan BPI Danantara yang bertugas mengelola aset BUMN lebih efisien dan transparan.

Keberadaan BPI Danantara ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memastikan aset-aset yang dimiliki oleh negara dikelola secara optimal, sehingga tidak hanya menjadi beban, tetapi justru bisa menjadi sumber daya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dengan adanya badan ini, akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN akan meningkat, memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

BPI Danantara juga akan berfungsi sebagai penyedia pendanaan alternatif bagi proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah, seperti hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur.

Hal ini membuka peluang besar untuk menarik lebih banyak investasi strategis, termasuk investor asing, yang akan berkontribusi pada pengembangan sektor-sektor yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan nasional.

Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator

Salah satu perubahan penting lainnya dalam UU BUMN ini adalah pemisahan fungsi regulator dan operator.

Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan perusahaan negara.

Dalam konteks ini, pemisahan ini akan mencegah adanya potensi konflik kepentingan yang sering terjadi ketika satu entitas yang sama bertugas sebagai regulator dan operator.

Dengan pemisahan ini, masing-masing entitas akan dapat menjalankan fungsi dengan lebih profesional, menghindari monopoli, dan menciptakan ruang bagi persaingan yang lebih sehat.

Inklusi dan Kesetaraan Gender

UU ini juga menekankan aspek kesetaraan dan inklusi, yang menjadi langkah maju dalam memperbaiki representasi berbagai kelompok dalam struktur BUMN.

Salah satu ketentuan yang sangat diapresiasi adalah pengaturan yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN.

Hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai kalangan untuk berperan dalam perekonomian negara.

Selain itu, aturan ini juga memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di dalam BUMN, termasuk di jabatan direksi dan dewan komisaris.

Ketentuan ini membuka peluang lebih banyak bagi perempuan untuk duduk di posisi pengambilan keputusan yang penting di perusahaan negara, yang tentunya akan memperkaya perspektif serta meningkatkan keberagaman dalam manajemen BUMN.

Penguatan UMKM dan Koperasi

Salah satu poin yang sangat dinantikan adalah ketentuan mengenai kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

Poin ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap ekonomi lokal dan pemerataan pembangunan. Bahwa dengan BUMN aktif bekerja sama dengan UMKM dan koperasi, mereka akan bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada gilirannya akan memperkuat ekosistem bisnis lokal.

Kemitraan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang, sehingga berkontribusi pada pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini penting karena selama ini banyak UMKM yang kesulitan mengakses pasar yang lebih luas, dan dengan bantuan serta pembinaan dari BUMN, mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas mereka.

Tantangan Implementasi UU BUMN

Meski banyak pihak menganggap perubahan ini positif, implementasi UU BUMN yang baru masih menghadapi beberapa tantangan besar.

Salah satunya adalah pengawasan terhadap implementasi kebijakan. Pengawasan yang ketat akan menjadi faktor penentu dalam memastikan bahwa UU ini benar-benar dijalankan dengan baik di lapangan.

Tanpa pengawasan yang efektif, ada risiko kebijakan yang disusun tidak dapat diterapkan dengan maksimal, yang akan merugikan perekonomian dan memunculkan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, transparansi dalam proses privatisasi BUMN dan mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan aset juga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Privatisasi BUMN harus dilaksanakan dengan prinsip yang jelas dan transparan agar dapat memberikan manfaat maksimal baik bagi negara, masyarakat, maupun bagi kinerja perusahaan itu sendiri.

Dengan mekanisme yang tepat, privatisasi akan dapat memperbaiki efisiensi perusahaan negara, namun tanpa tata kelola yang baik, justru bisa merugikan negara.

Peluang dan Hambatan BP Danantara

Keberadaan BP Danantara memberi peluang besar, terutama dalam jangka pendek.

Salah satunya adalah pengelolaan aset yang dimiliki oleh Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar seperti Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Dengan model yang mirip dengan Temasek di Singapura, BP Danantara memiliki potensi besar untuk menarik lebih banyak investor strategis global yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi BP Danantara adalah masalah tata kelola. Tanpa adanya sistem yang kuat, ada risiko besar bagi badan ini untuk menjadi tempat penyalahgunaan aset negara.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa BP Danantara beroperasi dengan transparansi dan bebas dari intervensi politik yang berlebihan.

Selain itu, jika pengelolaan aset BUMN tidak dilakukan secara optimal, maka nilai perusahaan negara bisa terkikis, yang akan merugikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Pengesahan RUU BUMN menjadi UU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

Pembentukan BP Danantara dan berbagai pengaturan baru yang ada dalam UU ini memberikan banyak peluang untuk memperbaiki tata kelola perusahaan negara, meningkatkan efisiensi, transparansi, serta daya saing BUMN.

Di sisi lain, tantangan utama terletak pada implementasi yang memerlukan pengawasan ketat, transparansi dalam proses privatisasi, serta pengelolaan yang akuntabel terhadap aset negara.

Jika berhasil diterapkan dengan baik, UU ini akan memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif serta berkelanjutan. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page