
Kabarterdepan, kabarterdepan.com- Sejumlah iklan liar seperti Mak Erot dan Peninggi Badan atau iklan masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah atau Traffic Light di Kabupaten Jombang Jumat (7/2/2025).
Keberadaan iklan itu mengganggu pengendara maupun pengguna jalan yang lewat. Seperti dikeluhkan Roni, warga Jombang yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
“Iklan Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto banyak terpasang di sejumlah tiang lampu merah di Kabupaten Jombang. Lucunya di sejumlah titik tiang lampu merah di kota Mojokerto sendiri bersih dari iklan – iklan seperti ini,” ucap Roni kepada awak media, Jumat, (7/2/2025).
Selain liar, iklan yang dipasang di sejumlah titik lampu oleh orang yang tidak bertanggung jawab juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Mengingat pengendara yang seharusnya fokus pada lampu merah pandangannya menjadi terpecah dengan adanya iklan-iklan tersebut,” ungkap Roni.

Adapun tiga jenis rambu yang selalu harus steril yaitu Rambu Papan Nama Jalan, Lampu Pengaturan Simpang Jalan (Traffic Light) dan Rambu Penanda Khusus yang berada pada U-Turn sisi kiri kanan jalan.
Terdapat oknum pelaku usaha yang semaunya sehingga banner / media iklan dipasang pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), yang mana dalam hal ini banyak terpasang pada tiang Rambu Lalu Lintas dan tiang Traffic Light.
“Bahkan beberapa terpasang pada daun rambu, sehingga menyalahi fungsi rambu lalu lintas yang dapat mengakibatkan para pengendara menjadi tidak paham akan maksut dari rambu tersebut,” tutup Roni.
Tanggapan Dishub Soal Iklan Mak Erot
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengucapkan Terima kasih atas info yang diberikan.
“Terima kasih atas infonya, banner yg tidak berizin, yang memiliki kewenangan terkait banner yakni Bappenda dan yang menertibkan Banner Bappenda bersama Satpol PP, informasi ini akan saya teruskan ke Bappenda dan Satpol PP,” tulisnya. (Rebeca)
