
Yogyakarta, kabarterdepan – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 terkait Tata Tertib sebagai hal yang kontroversi.
Beberapa yang disoroti dalam revisi beleid yang disahkan tersebut adalah Pasal 228 A Revisi Peraturan DPR tentang Tatib yang dianggap menjadi kewenangan tambahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi secara berkala yang tidak mustahil berujung pada pencopotan hingga pemberhentian.
PSHK UII
Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki menyampaikan jika hal tersebut bisa mengancam independensi lembaga negara seperti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rekomendasi DPR.
“Bahwa tambahan kewenangan DPR tersebut telah mengeliminasi prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan mandat reformasi. Kewenangan tambahan tersebut jelas merupakan kegagalan DPR dalam memahami sistem ketatanegaraan di Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Ia menyampaikan jika dalam melakukan pengawasan, DPR hanya cukup menjalankan mekanisme check and balances yang selama ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat. Pihaknya menegaskan jika DPR hanya berfungsi mengajukan, menyetujui dan memberikan pertimbangan kepada calon pejabat independen tertentu, dan bukan mengevaluasi bahkan mencopotnya.
Di setiap lembaga negara disebutnya sudah diatur terkait dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan wewenang. “Sehingga penambahan kewenangan DPR dalam mengevaluasi bahkan mencopot pejabat lembaga negara merupakan bentuk penyelenggaraan negara yang salah kaprah.
“Ini sesat. karena seolah menyepadankan dengan konsep pergantian antar waktu (recall) anggota legislatif yang identik dengan jabatan politik. Sedangkan pejabat negara yang proses seleksinya melalui DPR seperti Pimpinan KPK, Komisioner KPU, Bawaslu, Hakim Agung, Hakim Konstitusi sejatinya bukanlah pejabat politik. Melainkan pejabat negara yang dijamin independensinya dalam Konstitusi.” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa penambahan kewenangan tersebut sarat akan kepentingan politik yang ingin mengatur, mengendalikan bahkan dapat menghubungkan dan menelanjangi lembaga negara melalui upaya sentralisasi kekuasaan.
Atas disahkannya revisi peraturan terkait Tatib, PSHK FH UII merekomendasikan kepada DPRD untuk mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara.
“Kami meminta agar DPRD lebih fokus dalam mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia sehingga menghasilkan kerja- kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat,” katanya
“Kepada ketua umum partai politik, untuk mengingatkan kadernya di DPRD agar patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta para aktivis, akademis dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pencabutan ketentuan tersebut demi menyelamatkan independensi lembaga negara lainnya. (Hadid Husaini)
