
Kulon Progo, kabarterdepan.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY meningkatkan status 1 orang saksi menjadi tersangka selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (4/2//2025).
Adapun tersangka tersebut berinisial MS yang dilakukan penyidikan setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas II A Yogyakarta selama 20 hari yang dimulai pada hari ini hingga tanggal 23 Februari 2025.
Kejati DIY
Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan jika penahanan ini telah memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif.
“Ini (penahanan juga dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna menghindari pelaku MS melarikan diri dan mengulangi perbuatanya dan menghilangkan barang bukti,” katanya melalui keterangan tertulis.
Ia menyampaikan jia perkara tersebut dimulai dari arahan dalam Meeting of Minute taggal 21 Juli 2016 terkait rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta.

“Kemudian pada awal bulan Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, kemudian sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah,” jelasnya.
Herwatan menyebut agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan appraisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000,00.
“Rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 m2, namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 m2,” katanya.
Bersama dengan pengurus YAKKAP, tersangka MS melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAPI.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar serta selama proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1,4 miliar.
Tersangka MS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hadid Husaini)
