
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa 47 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak dapat dilanjutkan dalam sesi kedua pembacaan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan, dari total 54 perkara yang disidangkan dalam sesi sore, hanya tujuh perkara yang tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Arief Hidayat dalam persidangan.
Berikut daftar tujuh Perkara yang Lolos ke Tahap Pembuktian:
1. Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Provinsi Bangka Belitung
2. Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Bangka Barat
3. Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Pasaman
4. Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Lamandau
5. Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Kota Palopo
6. Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Kota Sabang
7. Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, perkara lainnya tidak berlanjut karena berbagai putusan dan ketetapan, seperti pengabulan pencabutan sengketa, gugatan tidak dapat diterima, atau gugatan yang dinyatakan gugur.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam tahap ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.
“Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak,” kata Arief Hidayat.
MK menetapkan, dalam sengketa pemilihan gubernur, maksimal enam saksi atau ahli dapat dihadirkan, sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota, jumlahnya dibatasi hingga empat saksi atau ahli.
Arief juga mengingatkan, ahli yang akan dihadirkan harus memperoleh izin dari instansi tempat mereka bekerja.
“Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (Fajri)
