
Kota Mojokerto, KabarTerdepan-Com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) atau resto kapal Majapahit senilai Rp 2,5 miliar terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 itu diduga belum selesai dengan baik.
Bangunan tersebut tampak belum layak digunakan. Beberapa komponen penting masih belum terpasang, sementara anggaran yang digunakan telah mencapai miliaran rupiah. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya pun semakin kuat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian menegaskan bahwa penyelidikan terus berkembang dengan pemanggilan saksi-saksi baru.
“Saat ini proses terus berkembang, masih dalam penyidikan. Saksi A menyebutkan peran saksi B, padahal saksi B sudah pernah kami periksa. Lalu, kami panggil lagi dan masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk mengetahui besarnya kerugian. Sejauh ini, masih dalam proses,” ujar Tezar, Selasa (2/4/2025)
Diketahui, pengadaan barang dalam proyek ini dilakukan oleh CV Sentosa Berkah Abadi dengan Total belanja proyek tersebut mencapai Rp 930 juta-An , lalu CV Hasya Putera Mandiri dengan total Rp. 1.114.750 juta sebagai pekerjaan kontruksi, lalu CV Adzra Anugrah dengan total Rp. 49.299.540 juta sebagai jasa konsultasi badan usaha konstruksi, dan CV Sigra Asanka Consultan dengan total Rp. 73.651.830 juta sebagai jasa konsultansi badan usaha konstruksi.
Kejari Kota Mojokerto berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Publik pun menanti hasil penyidikan dan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang terlibat. (Innka Cristy Natalia)
