
Jakarta, kabarTerdepan.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk sembilan perkara pada Sesi 1 sidang putusan sela yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini mencakup sembilan perkara yang terkait dengan pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur dari berbagai daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemohon yang menggugat dinyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan mereka dan diminta untuk menarik kembali perkara mereka.
Perkara Permohonan PHPU
Berikut adalah daftar sembilan perkara yang disetujui penarikannya oleh MK:
1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Pangandaran
2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Klaten
3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Sawahlunto
4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas
5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Semarang
6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Probolinggo
7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan tersebut sah secara hukum.
Selain itu, MK memutuskan bahwa permohonan ini tidak bisa diajukan kembali dan memerintahkan panitera untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.
“Keempat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing- masing pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Majelis Hakim Konstitusi pada Sesi 1 ini juga mengucapkan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang terdiri dari 38 perkara Bupati, 16 perkara Walikota, dan 4 perkara Gubernur.
Keputusan ini menjadi penentu apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena permohonan ditolak. (Fajri)
