
Jakarta, Kabarterdepan.com – Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan tersebut semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kini diundur menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Penetapan ulang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI. Keputusan ini sendiri diambil setelah mempertimbangkan putusan dismissal MK terkait sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, 3 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Jumat (31/12025).
Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal putusan dari MK. Kepastian tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan apakah pelantikan akan dilakukan secara serentak atau tidak.
“Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak. Karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ujar Rifqi.
DPR sebelumnya telah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa Pilkada di MK. Namun, dengan adanya putusan dismissal, jadwal ini berpotensi berubah.
“Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” kata Rifqi.
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada gubernur, bupati, dan wali kota pada 4-5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan rencana semula yang ditetapkan pada 11–13 Februari 2025.
Apa itu putusan dismissal?
Putusan dismissal adalah proses seleksi awal terhadap gugatan yang diajukan ke pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara, meskipun sejak awal tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Istilah ini banyak digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang bertujuan untuk menyaring perkara yang tidak layak disidangkan. Jika tidak dilakukan seleksi, perkara yang dianggap tidak layak justru akan membuang waktu, tenaga, dan biaya. (Fajri)
