
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga Malven Yusuf Aditya, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi korban laka laut di Pantai Drini, Yogyakarta melaporkan dugaan kelalaian ke Polres Mojokerto Kota.
Keluarga korban didampingi pengacara mendatangi Polres Mojokerto Kota dengan tujuan melaporkan pihak-pihak yang dianggap lalai dalam kejadian tersebut. Mereka berharap ada kejelasan hukum terkait insiden yang merenggut nyawa Malven.
Namun, sayangnya laporan tersebut belum bisa diterima pihak kepolisian. Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto belum bisa menerima laporan tersebut karena kasusnya masih dalam proses di wilayah hukum Yogyakarta.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menerima laporan. Kami masih menunggu perkembangan dari Polres Yogyakarta karena kejadian tersebut terjadi di sana,” ujar Arifin, Jumat (31/1/2025).
Saran Kapolres Kota Mojokerto
Kanit Pidum Satreskrim Kapolres Mojokerto Kota itu juga menyarankan agar keluarga korban mengumpulkan informasi tambahan untuk mempercepat proses hukum.
“Agar laporan cepat diproses, perwakilan keluarga bisa langsung ke sekolah dan mencari informasi dari guru terkait laporan yang sudah masuk ke Polres Yogyakarta,” sambung Arifin.
Sementara itu, Rif’an Hanum selaku pengacara keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya ingin melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Kami ingin melaporkan empat pihak, yaitu kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara wisata, dan pengelola pantai,” ujar Rif’an.
Rif’an Hanum menegaskan, meskipun keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, mereka tetap menuntut keadilan.
“Kami menduga para terlapor tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami tetap menuntut keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Rif’an Hanum. (Innka / Steven)
