
Sleman, kabarterdepan.com- 15 Karyawan Untit puluhan TV milik sebuah toko di Jalan Kabupaten, Besole, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjadi pada Jumat (10/1/2025).
Karyawan Pelaku Pencurian
Adapun 15 karyawan tersebut antara lain berinisial SW, RS, DS, AM, RBP, NC, WS, AB, DDS, DCP, AMG, SH, RS, HK, SS. Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan jika para pelaku tersebut mengambil barang dari gudang tanpa ijin untuk kepentingan pribadi.
Ia menyampaikan jika perkara berawal dari toko Atakrib Office and Warehouse mendapat pesanan TV sebanyak 14 unit. Setelah dilakukan pengecekan sebelum pengiriman, jumlah TV masih terdapat 20 unit. Namun setelah barang pesanan akan dikirim, barang sudah tidak ada di dalam gudang.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang data data barang lain stok mendadak banyak barang elektronik, kabel eterna, pipa frior, ini ada di sistem tidak ada di gudang sehingga dilakukan pengecekan CCTV ternyata diambil oleh pelaku yang sudah kita amankan,” jelasnya saat jumpa pers di Aula Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (30/1/2025).
Edy menyampaikan, barang yang keluar dari gudang setelah dipesanan, para pelaku turut mengambil bersama dengan kode kirim untuk mengelabuhi sistem toko. Setelah dilakukan audit barang tersebut masih ada dalam data toko, namun barang sudah tidak berada di gudang.
Para pelaku disebutnya melakukan aksi melalui berkomplot maupun dilakukan secara sendiri. Total kerugian yang dialami toko tersebut disebutnya sebesar Rp500 juta.
“Penangkapan dan penahanan seluruh tersangka sabtu 11 januari 2025 dan dibawa ke Polres Sleman kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 roll kabel eterna, 1 set AC merk Sharp, 1 set Analog TV LED LG Smart TV ukuran 32 inch, 2 unit Smart TV merk Polytron, Unit Smart TV merk TCL ukuran 32 inch, 1 unit Smart TV LED LG Smart TV 32 inch, 1 unit smart TV LED Sharp ukuran 32 inch, 1 unit mesin cuci merk Sharp, 1 unit speaker aktif, 1 buah breket TV.
Edy menyampaikan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hadid Husaini)
