
Grobogan, kabarterdepan.com – Polres Grobogan berhasil mengungkap modus kasus pembunuhan di Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu.
Korban seorang pria inisial S (57) warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan meregang nyawa, setelah dada kiri korban dua kali dihujam senjata tajam mirip samurai oleh K (32) warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Kepala Polres Grobogan
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.
“Jadi bermula dari itu akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” kata AKBP Ike Yulianto dalam konferensi pers di aula Jananuraga Mapolres setempat, Kamis (30/1/2025) siang.
Dikatakan, saat pelaku K melakukan aksinya terhadap korban S, peristiwa pembunuhan itu diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tua dari pelaku.
“Saat melakukan aksi sempat kepergok sama orang tuanya , karena panik kemudian pelaku melarikan diri dengan meloncat ke sungai,” ungkap AKBP Ike Yulianto.
Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi indentitas pelaku pembunuhan.
Kemudian, kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
“Pelaku ditangkap berserta barang bukti, pelaku kita amankan dirumah sauadaranya di wilayah Kecamatan Brati pada pukul 09.10 WIB,” jelas Kapolres.
Kapolres AKBP Ike Yulianto juga menyampaikan, bahwa perbuatan pelaku pembunuhan bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.(Masrikin)
