Konsultasi Hukum Gratis Kabar Terdepan: Pengunduran Diri Paksa dan Hak Pesangon Karyawan

Avatar of Redaksi
IMG 20250129 WA0667
Pengacara H. Rif’an Hanum (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Khusnul Khotimah (43 Thn) asal Sidoarjo sedang mengalami permasalahan pelik di perusahaannya dengan detail sebagai berikut:

Tanggal 23 Desember 2024 yang lalu Khusnul dipaksa untuk mengundurkan diri dengan disodori oleh HRD terkait Surat Pernyataan Pengunduran Diri, sedangkan Khusnul sudah bekerja di pabrik tersebut sudah 24 tahun dengan gaji terakhir Rp5 Juta.

Berikut pertanyaan yang diajukan Khusnul Khotimah dan jawaban dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita:

1. Apakah sah pengunduran diri saya tersebut? 

Jawaban:

Kepada Ibu Khusnul Khotimah, kami sampaikan turut prihatin atas masalah yang saat ini sedang dihadapi, kita coba menjawab:

Pengunduran diri yang dipaksa merupakan perbuatan melawan hukum bagi yang menyuruhnya, apapun alasannya apalagi jika ada tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya.

a. Dasarnya adalah hukum perjanjian yaitu: 1. Adanya kesepakatan para pihak yang bebas dari kekhilafan, bebas dari paksaan dan bebas dari penipuan., 2. Kedua belak pihak harusnya cakap dalam membuat perjanjian., 3. Adanya suatu obyek yang diperjanjikan termasuk hak dan kewajiban., 4. Tidak boleh melanggar suatu undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (sebab halal).

Jika mengacu pada pasal 1320 KUHPerd tersebut maka unsur perjanjiannya tidak terpenuhi maka batal demi hukum terkait pengunduran dirinya.

2. Apakah saya masih berhak mendapatkan uang pesangon, bagaimana cara penghitungannya dan bagaimana cara menuntut hal tersebut?

Jawaban:

Menurut hemat kami setelah terjawab pertanyaan ke 1 maka Ibu seharusnya masih diperbolehkan bekerja seperti sediakala namun terkadang sudah sungkan, ewuh pakewuh dalam menempatkan diri, namun Ibu masih mempunyai hak pesangon. Dengan mengasumsikan pemecatan sepihak, maka seharusnya malah tidak hanya bisa menuntut hak uang pesangon namun juga mempunyai hak Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH) dan jika mencermati pertanyaannya maka Kami menduga jika Perusahaan sedang dalam kondisi efisiensi untuk mencegah kerugian.

Ketentuannya Ibu mempunyai hak mendapatkan 10 x gaji, 1 UMPK dan UPH., sedangkan UMPK adalah dengan masa kerja 24 tahun maka mendapatkan sebesar 9 bulan gaji, lalu untuk UPH (uang pengganti hak) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya; biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh penghitungannya dengan Gaji Rp 5.000.000,- x 10 = Rp 50.000.000,- (Pesangon)

Rp 5.000.000,- x 9 bulan gaji = Rp 45.000.000,- (UMPK)

Untuk penghitungan UPH tergantung perjanjian kerja. Jadi total pesangon seharusnya yang didapatkan yaitu Rp 95.000.000,- plus UPH (Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021)

3. Saya dan beberapa karyawan yang lainnya tidak mendapatkan hak-hak saya selaku Karyawan yaitu tidak adanya upah lembur, upah pengganti uang libur (jika diminta untuk masuk walaupun tanggal merah), bagaimana?

Jawaban:

Sebelum menjawab ini perlu diketahui arti lembur adalah upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu lembur. Sebelum melakukan kerja lembur, harus ada perintah dari Pengusaha, ada persetujuan dari Pekerja/ Buruh baik tertulis maupun digital, dan maksimal 4 jam dan 18 jam seminggu.

Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja).

Selain itu perkara ini bersifat Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), jadi selain bisa melaporkan secara pidana juga bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, namun sebelumnya harus dibicarakan terlebih dahulu dengan jalan bipartit (kedua belah pihak) maupun secara tripartit (Pengusaha, Pekerja dan Disnaker). (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page