
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mojokerto Raya seakan menjadi lahan bagi para developer bodong. Widy Witjaksono sebagai pihak developer dari Perumahan Bintang Banjarsari dilaporkan para korban ke Polres Mojokerto Kota.
“Saat ini saya mendampingi para korban untuk melapor ke Polres setelah mereka mengadu dan meminta tolong kami untuk mendampingi proses pelaporan,” ujar ketua PSI Kota Mojokerto, Bayu Prihartono.
Dalam hal ini, lanjut Bayu Prihartono, para korban sebagai konsumen mempunyai perlindungan hukum yang berlaku hingga sekarang yaitu UU Perlindungan Konsumen.
“Tetapi para korban dari perumahan itu merasa bingung mau melapor ke mana untuk karena anggapan mereka untuk proses di kepolisian terkesan lama, belum lagi jika ada oknum oknum tertentu, serta biaya pengacara yang begitu mahal para korban dalam waktu dua tahun sejak 2023 menemui jalan buntu,” beber Bro Bayu, sapaan akrabnya.
Ketua PSI Kota Mojokerto yang mendampingi korban berharap agar laporan mereka dapat diterima dan mendapat perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Serta, menepis isu-isu praktek pungli yang rumor beredar di kalangan masyarakat. Bro Bayu memberikan motivasi kepada para korban agar percaya kepada pihak kepolisian.
“Saya memberikan motivasi kepada korban untuk melaporkan karena kepada siapa mereka harus menuntut atas kejadian yang menimpa mereka, dan lembaga negara yang mendapat anggaran dari APBN yaitu Kepolisian wajib membantu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat yang menjadi Korban,” tambah bro bayu
Menurutnya, harapan korban adalah tidak ada lagi korban korban setelah mereka dan berharap kepada kepolisian untuk segera ditindak lanjuti dan pelaku segera di tangkap dan meminta untuk sesuai pasal yang berlaku jika tidak ada kata sepakat.
“Korban berharap kepada pemerintah pusat agar merevisi UU Kenotarisan yang berlindung di Warmeking yang mana banyak celah bagi para oknum notaris serta developer bodong untuk melakukan tindak pidana penipuan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Dewi menuturkan, korban saat ini berjumlah kurang lebih 30 orang.
“Kita ini menabung dari puluhan tahun untuk membelikan rumah anak atau tempat tinggal kita, mengalami penipuan dan tak tau harus kemana untuk meminta bantuan dan keadilan bagi warga indonesia,” pungkasnya.
