
Bantul, Kabarterdepan.com – Peristiwa ini dimulai pada 26 Juli 2024, ketika (SA) menyewa sepeda motor Honda Beat dengan biaya Rp 90.000 per hari.
Ia kemudian menyewa motor lain di tempat yang sama dan terus menambah unit motor yang disewa dalam beberapa waktu berikutnya.
“Kemudian, terlapor (SA) datang lagi ke rental pada waktu yang berbeda untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya,” ungkap AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, pada Sabtu (25/1).
Hingga 20 Januari 2025, (SA) telah menyewa total 20 unit sepeda motor di rental tersebut, termasuk Honda Beat, Honda Vario, dan Honda All New Scoopy.
Biaya sewa per hari bervariasi antara Rp 90.000 hingga Rp 100.000.
“Total biaya sewa yang dibayar terlapor setiap hari adalah Rp 1.900.000,” tambahnya.
Namun, pada Kamis (23/1), (SA) tidak membayar biaya sewa. Pihak rental mencoba menghubungi (SA) dan beberapa orang lainnya, yang akhirnya mengungkap bahwa (SA) telah menggadaikan sepeda motor yang disewanya.
“(Pihak korban) bertanya kepada terlapor dan beberapa orang lainnya mengenai besaran nominal gadai yang juga berbeda untuk motor yang digadaikan,” jelasnya.
Karena (SA) tidak bisa mengembalikan seluruh motor yang disewa, pihak rental melapor ke Polsek Kasihan.
“Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta karena 20 unit sepeda motor yang hilang,” katanya.
Saat ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Kasihan dan polisi masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut. (Tantri*)
