
Nasional, Kabarterdepan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini dipastikan tidak akan diperpanjang.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025). Sementara pelanggan prabayar akan langsung menerima potongan harga saat membeli token listrik pada bulan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, tidak semua pelanggan menikmati diskon ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN 12 persen tanpa adanya keringanan. (Riris*)
