Pura-pura Jadi Wanita, 2 Remaja di Mojokerto Kompak Rampas Motor

Avatar of Redaksi
2 tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
2 tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – VA (18) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, MSF (18) warga Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto harus berusan polisi setelah merampas motor seoran remaja di tepi Jalan Raya Desa Singowangi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan 1 orang pelaku lainnya berinisial W (18) warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang masih buron dan membawa kabur motor honda Beat milik Alfin.

KBO Satrerkrim Polres Mojokerto, Iptu Parno saat konfrensi pers mengatakan, pelaku VA berkenalan via Whatsapp dengan seseorang dan mengaku bernama Imah. Setalah akrab pada hari Kamis (19/1/2025) Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB korban bernama Alfin diajak ketemuan.

“Sesampainnya di sebelah selatan TPA, pelaku berhenti dipinggir jalan,” kata Parno, Jumat (24/1/2025) di Mapolres Mojokerto.

Tak berselang lama, datang 3 orang pelaku menggunakan masker berboncengan menggunakan sepeda motor suzuki satria FU tanpa plat nomor berhenti di depan sepeda motor korban.

“2 orang pelaku turun dari sepeda motor, salah satu pelaku mendatangi korban dan berkata ‘Kamu punya masalah sama adik ku’,” tambahnya.

Hingga akhirnya, para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali dan menggunakan helm sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian belakang serta punggung.

“Setelah itu pelaku VA merebut handphone dan sepeda motor korban,” terangnya.

Korban pun ditinggal sendirian di lokasi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Tim Satreskrim yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di hari Kamis tanggal (17/1/2025) sekira pukul 21. 30 WIB.

“Para tersangka diamankan dirumahnya. Sedangkan pelaku W belum ditangkap karena melarikan diri,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page