Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Pengedar Narkoba Bernilai Rp 507 Juta

Avatar of Redaksi
Seluruh tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025) siang (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Seluruh tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025) siang (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dalam sebulan, polisi di Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil koplo dan Sabu dari tangan seorang seseorang yang diamankann di kawasan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Adapun beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni diantaranya berinisial PD, AS, TY, YW, FS, EP dan RF yang menyimpan sabu dan pil koplo

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Suparlan, mengatakan, selama bulan Januari 2025 tercatat sejumlah 9 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, total barang bukti senilai Rp 507.747.000 diamankan polisi.

“Barang bukti tersebut berasal dari narkoba jenis sabu seberat 67,89 gram senilai Rp88.257.000 serta pil double L sebanyak 139.830 butir senilai Rp419.490.000,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025) siang.

Parlan menambahkan, selain barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita beberapa kendaraan bermotor sebanyak 4 unit, ponsel sebanyak 8 buah, serta timbangan elektrik sebanyak 7 buah dan uang tunai sejumlah Rp415.000.

Sementara, barang bukti paling banyak diamankan berasal dari wilayah Pacet dengan pelaku berinisial PD. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16,26 gram sabu serta ribuan pil koplo siap edar. Ribuan pil tersebut dikemas dalam kemasan kantong plastik berisi 1000 butir tiap kemasan.

“Pelaku berinisial PD Dijanjikan keuntungan Rp2 juta per ons setiap order antar. Tidak hanya itu, pelaku tersebut berperan sebagai gudang dan kurir. Narkoba disimpan di kosan PD dan diantar olehnya sesuai order,” tambahnya.

Masing-masing pelaku diancam dengan hukuman bervariasi, seperti pelaku TY, YW, FS diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan, PD diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling Lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 milliar,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page