Gerai Erafone di Mojokerto Disegel, Erajaya Group Berikan Klarifikasi

Avatar of Redaksi
IMG 20250122 WA0005
Surat klarifikasi dari Erajaya Group

Kota Mojokerto, Kabarterdepan. com – Gerai Erafone di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, sempat disegel oleh Satpol PP setempat karena diduga melanggar peraturan terkait reklame. Penyegelan dilakukan terhadap beberapa reklame yang terpasang di lokasi tersebut pada 10 Januari 2025.

Dalam klarifikasinya, Erajaya Group, selaku perusahaan yang menaungi gerai Erafone, menyatakan bahwa salah satu reklame yang menempel bertuliskan “Erafone & More” telah memiliki izin resmi. Hal ini disampaikan melalui pernyataan tertulis perusahaan.

“Kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dan reklame untuk gerai Erafone & More yang dimaksud telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nomor izin: 503/0011/SIM-REK/417.514/1/2025,” tulis Erajaya Group.

Diketahui, ada tiga reklame milik gerai Erafone di lokasi tersebut yang tersegel. Hingga kini, baru satu reklame telah memiliki izin SIM-R pada 17 Januari 2025. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page