
Blora, kabarterdepan.com – Gegara memakai Hoodie atau jaket salah satu perguruan silat seorang pelajar NRF asal Desa Balun, Kecamatan Cepu, Blora, harus mengalami luka-luka pasca dikeroyok lima orang tak dikenal (OTK) .
Peristiwa itu terjadi saat dirinya melintas di Jalan Raya Kedungtuban -Cepu tepatnya di depan PT Seger Selaksa Anugrah, Minggu (19/1/2025) sore.
Dalam kasus tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan telah mengamankan 11 orang dan lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan NRF.
“Kita tetapkan lima orang tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur,” terang Kapolres Blora saat menggelar Konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (20/1/2025).
Diungkapkan, kronologi bermula saat korban berpapasan dengan rombongan pelaku. Korban mengendarai sepeda motor sendirian dari arah Kedungtuban ke Cepu, berpapasan dengan rombongan tersebut dari arah sebaliknya.
“Mengetahui korban menggenakan Hoodie salah satu perguruan silat. Rombongan itu berputar arah menghampiri korban,” terang Kapolres Blora.
Lalu, sambung AKBP Wawan, korban dipukuli oleh para pelaku secara bersama-sama. Setelahnya para pelaku memaksa korban untuk melepaskan Hoodie yang digunakan.
“Setelah mendapatkan hooedie korban. Para pelaku melanjutkan perjalanan,” terang Kapolres.
Mengetahui jika anaknya jadi korban pengeroyokan, orang tua korban NRF kemudian melaporkan ke Mapolres Blora. Tanpa menunggu lama 11 orang diamankan di Mapolres setempat.
“Dari saksi-saksi yang kita mintai keterangan. Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anak,” kata Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian mendapatkan empat potong Hoodie atau jaket yang salah satunya milik korban.
Lebih lanjut, Kapolres Blora mengungkapkan para pelaku dapat dikenai dua pasal. Diantaranya, Pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 1, dengan ancaman tiga tahun 6 bulan kurungan penjara. Atau, sambung AKBP Wawan, Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ia menegaskan insiden tersebut, tidak termasuk dalam bentrok antar perguruan silat. Namun insiden tersebut, murni tindakan kriminal yang dilakukan secara bersama-sama.
“Bukan lagi antar perguruan. Tapi namanya ada tidak pidana disitu (Insiden pengeroyokan), saya sebut pelaku kriminal,” tegas Kapolres Blora.
Ditambahkan, adanya insiden itu, Kapolres Wawan mengimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Blora, yang aktif mengikuti perguruan silat, untuk tidak menggunakan atribut saat keluar rumah. (Masrikin).
