Menteri ATR Beberkan Pemilik 263 Sertifikat HGB, Klarifikasi Soal Pagar Laut di Tangerang

Avatar of Redaksi
IMG 20250120 WA0014
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (@tijabar / Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengklarifikasi isu terkait keberadaan pagar laut misterius yang muncul dalam peta aplikasi BHUMI milik kementeriannya. Menteri Nusron meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, dan kami akan tuntaskan masalah ini,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dalam menyelesaikan isu ini. “Seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar lokasi pagar laut yang menjadi sorotan publik. Sertifikat tersebut terbagi atas beberapa pemilik:

1. PT Intan Agung Makmur: 234 bidang

2. PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang

3. Perseorangan: 9 bidang

4. Sertifikat Hak Milik (SHM): 17 bidang

Lokasi sertifikat ini berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mengenai lokasi sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut tersebut, Menteri Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Langkah ini bertujuan memastikan apakah sertifikat-sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan hukum dan teknis.

“Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” jelasnya.

Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aplikasi BHUMI menampilkan data sertifikat yang memicu spekulasi mengenai legalitas lahan di garis pantai Desa Kohod. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page