
Opini, Kabarterdepan.com – Peristiwa yang baru saja terjadi beberapa minggu yang lalu, tentang dugaan telah terjadi penyimpanan bahan peledak, berupa serpihan atau (mercon) terbuat dari bahan yang dapat meledak sewaktu-waktu jika disebabkan karena terlalu panas dalam posisi penyimpanan atau disimpan, maka dapat berakibat meledak dan mengeluarkan semburan serpihan yang sangat berbahaya, dalam peristiwa tersebut dengan tiba-tiba meledak dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, jika tidak salah tetangganya sendiri. Bagaimana pandangan hukum pidana terkait dengan kasus peristiwa tersebut?
Jika melihat peristiwa tersebut dari sisi hukum atau adanya Pelanggaran Undang-Undang Bahan Peledak. Bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) Menyatakan :
Barang siapa, tanpa hak, menerima, menyerahkan, membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kemudian bagaimana jika seseorang yang terdapat atau kedapatan menyimpan barang peledak, apakah bahan peledak yang dimaksud adalah bahan peledak terbuat dari kimia yang dapat mengakibatkan berbahaya atau mengancam nyawa seseorang, maka bisa juga dari salah satu unsur dalam Pasal dan UU tersebut, maka Petasan, meskipun sering dianggap sebagai alat hiburan, mengandung bahan peledak yang masuk dalam kategori “bahan peledak” sebagaimana diatur dalam UU Darurat.
Penyimpanan petasan dalam jumlah besar tanpa izin resmi melanggar hukum, dan dapat diancam dengan Pidana mati atau paling sedikit dua puluh tahun sebagaimana UU tersebut di atas.
Sedangkan, bagaimana posisi kasus sebagai peristiwa hukum yang menimpa Sebagai anggota polisi, Aipda Maryudi memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi hukum terkait penyimpanan bahan peledak. Penyimpanan tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa.
Karena bagi Anggota Polisi tentu semestinya harus lebih mengedepankan unsur kehati-hatian, kan sudah tahu jika petasan tersebut sangat berbahaya, dan mengetahui jika bahan peledak yang disimpan dapat mengakibatkan korban jika sewaktu-waktu dapat meledak, karena barang yang berbahaya tentu mempunyai konsekuensi hukum juga jika berakibat fatal. Maka unsur atas Kelalaian atau Kealpaan berbeda dengan delik culpabilitas dalam kecelakaan.
Yang membedakan dalam kecelakaan, seseorang tentu tidak menghendaki atau tidak adanya niat ingin kecelakaan, dan kecelakaan deliknya juga sedang terjadi pada saat itu pula, tidak berakibat setelah terjadi. Artinya unsurnya berbeda dengan unsur menyimpan barang berbahaya yang dapat mengakibatkan celaka atau kematian seseorang.
Unsur Kelalaian atau Kealpaan
- Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. - Pasal 188 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sehingga membahayakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Penjelasan saya dalam kajian hukum Pidana:
- Jika terbukti bahwa ledakan petasan disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan Aipda Maryudi, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 359 atau 188 KUHP. Sebagai pemilik dan penyimpan bahan yang berbahaya, ia memiliki kewajiban untuk memastikan penyimpanan tersebut aman dan tidak mengancam keselamatan orang lain.
- Kelalaian seperti penyimpanan petasan di lokasi yang tidak aman atau gagal mengantisipasi risiko ledakan dapat dianggap sebagai bentuk kealpaan.
Pasal yang Relevan:
- Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Polisi harus bertindak sesuai dengan hukum, norma, dan nilai yang berlaku. Pelanggaran norma hukum dapat mengarah pada sanksi etik dan disiplin.
Penjelasan:
- Sebagai anggota polisi, Aipda Maryudi diharapkan menjadi teladan dalam penegakan hukum. Jika terbukti menyimpan petasan secara ilegal, ia tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencemarkan nama institusi kepolisian.
- Tindakan tersebut dapat menyebabkan konsekuensi tambahan, seperti pemberhentian tidak hormat atau sanksi internal lainnya.
Pertanggungjawaban Pidana dan Korban
Teori Hukum
- Causalitas: Penting untuk memastikan hubungan sebab akibat antara tindakan (penyimpanan petasan) dan akibat (kematian korban).
- Keadaan Memperberat Hukuman: Karena korban meninggal dunia, situasi ini memperberat pelanggaran hukum dan memengaruhi tingkat hukuman. Karena faktor yang dapat mempengaruhi dari pandangan teori kausalitas sangat sesuai dengan apa yang telah terjadi, atau peristiwa yang berakibat adanya korban. Kesengajaan dan Kelalaian. Jumlah petasan dan risiko yang ditimbulkan. Posisi pelaku yang menyimpan sebagai anggota Polri dan tingkat kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Anggota Polisi tersebut dapat dijerat dengan Pasal berlapis atau salah satu di antara Pasal tersebut di bawah ini:
- Pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dapat dikenakan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
- Kelalaian (Pasal 359 atau 188 KUHP) dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.
- Selain hukuman pidana, pelanggaran kode etik dapat mengakibatkan pemberhentian tidak hormat dari Polri.
Dalam pandangan saya sebagai akademisi dari aspek hukum, maka Kasus ini mencakup pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan kode etik kepolisian. Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan menyimpan petasan tanpa izin resmi yang mengakibatkan korban jiwa memiliki potensi sanksi berat karena melibatkan pelanggaran UU Darurat, kelalaian yang berakibat fatal (Pasal 359 dan 188 KUHP), serta tanggung jawab moral dan hukum sebagai anggota Polri.
Oleh: Dr. H. Imron Rosyadi, SH., MH
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Ampel Surabaya
