Penduduk dengan Pengeluaran Lebih dari Rp19.841 per Hari Tak Dianggap Miskin oleh BPS

Avatar of Redaksi
Snapinst.app 465283618 2291175141258990 1209450174299016843 n 1080
Badan Pusat Statistik (@bps_statistic / Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan bahwa penduduk Indonesia dengan pengeluaran harian di atas Rp19.841 tidak termasuk dalam kelompok miskin. Penetapan ini merujuk pada Garis Kemiskinan Nasional yang dihitung BPS pada September 2024, yaitu sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

Angka tersebut mengalami kenaikan 2,11 persen dibandingkan Garis Kemiskinan Maret 2024 yang tercatat sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa kenaikan Garis Kemiskinan di perkotaan mencapai 2,52 persen, lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang hanya naik 1,47 persen.

“Garis Kemiskinan perkotaan naik sebesar 2,52 persen, atau lebih tinggi dari kenaikan Garis Kemiskinan pedesaan yang naik sebesar 1,47 persen dibandingkan kondisi Maret 2024,” ungkap Amalia, Rabu (15/1/2025).

Sebagai gambaran, uang Rp19.841 hanya cukup untuk membeli lebih dari 1 kilogram beras jenis IR. I (IR 64) di Jakarta, yang pada Jumat (17/1/2025) tercatat seharga Rp15.143 per kilogram, menurut laman Informasi Pangan Jakarta.

Kendati demikian, seseorang tidak dikategorikan miskin oleh BPS meskipun dengan jumlah pengeluaran tersebut hanya mampu membeli beras dan lauk pauk sederhana.

BPS juga mencatat bahwa tingkat kemiskinan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2024 berada di angka 8,57 persen, yang merupakan angka terendah sepanjang sejarah. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page