Larangan Jualan di Bahu Jalan Surodinawan, Pedagang Pindah ke Pasar Ketidur Mulai 19 Januari 2025

Avatar of Redaksi
IMG 20250118 WA0045
Larangan berjualan dan berdagang di bahu Jalan Citra Surodinawan Estate (Tantri / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sepanjang jalan Perumahan Citra Surodinawan Estate terdapat banner yang terpasang oleh Satpol PP Kota Mojokerto menginformasikan atas larangan untuk berjualan dan berdagang dibahu jalan atau diatas trotoar (fasilitas umum) di sepanjang jalan.

Hal ini membuat aktivitas para pedagang yang biasanya berjualan di jalan tersebut pindah ke pasar ketidur. Larangan ini berlaku mulai hari Minggu (19/1/2025) dan seterusnya.

Menurut salah satu pedagang batagor yang mangkal di Perumahan Citra Estate, menyampaikan dengan dipindahkan ke pasar ketidur untuk berjualan itu rata-rata pembelinya sedikit, jarang ramai karena mungkin cuaca disana juga panas. Jadinya jarang untuk keluar membeli keperluan atau lainnya.

“Kalau dipindah pembeli tambah sedikit, beda disana karena mungkin panas,” ujar salah satu pedagang batagor di Citra Surodinawan Estate.

Pemasangan banner tanda peringatan larangan berjualan lagi tentu tidak serta merta, berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

1. Menimbang: bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia;

2. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;

3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan regulasi mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Diduga karena ketidaknyamanan dari warga setempat atas efek dari para pedagang yang memenuhi jalan di Surodinawan maka dari itu banyak menimbulkan kemacetan, ataupun penumpukan sampah.

Untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah timbulnya gangguan di lingkungan perumahan maka perlu dilakukan tindak lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pasar ketidur menjadi lokasi solutif dari pihak yang berwenang Satpol PP Kota Mojokerto yang lebih tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk kegiatan perdagangan.

Penertiban ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tersebut karena dianggap penting untuk menjaga kenyamanan lingkungan, sementara sebagian lainnya mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak ekonomi bagi pedagang kecil yang kehilangan tempat berjualan atau memengaruhi omset.

Para PKL diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan mencari tempat yang sesuai untuk berjualan. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page