Polisi Ungkap Arisan Bodong Berkedok Investasi, Korban 85 Orang

Avatar of Redaksi
IMG 20250118 155412
Humas Polda Metro Jaya (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus arisan bodong yang disamarkan sebagai investasi dan pinjaman dana, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SFM (21).

Tersangka yang bertindak sebagai admin grup WhatsApp bernama “Gu Arisan Bybiyu” ini, membuat dan mengelola sebuah skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kalau investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya
dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2024).

Tersangka mempromosikan skema tersebut melalui WhatsApp, menawarkan investasi dan pinjaman dana dengan janji keuntungan yang menggiurkan kepada para korban.

Namun, setelah korban melakukan investasi awal dan menerima keuntungan sesuai janji, pada transaksi berikutnya mereka tidak lagi mendapatkan keuntungan, karena pelaku menggunakan uang dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor yang lebih awal dalam skema Ponzi.

Pola seperti ini menyebabkan korban yang bergabung belakangan tidak pernah memperoleh keuntungan, karena dana yang mereka investasikan diputar untuk membayar investor lainnya. Dalam grup WhatsApp tersebut, terdapat sekitar 425 anggota, dengan 85 orang di antaranya yang kemudian menjadi korban dan mengalami kerugian.

Dari setiap investor, pelaku meraup keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti membeli mobil dan membuka usaha binatu (laundry).

Selain itu, kegiatan pengumpulan dana ini dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang, seperti Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Meskipun pihak kepolisian belum dapat merinci secara pasti jumlah kerugian yang dialami oleh para korban, mereka sedang melakukan audit yang melibatkan instansi terkait untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman hukuman berat, di antaranya Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page