KPK Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Avatar of Redaksi
IMG 20250116 WA0064
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiharto. (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik KPK hari ini, 16 Januari 2025, memanggil seorang saksi berinisial HM.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Kamis (16/1/2025).

Tessa tidak mengungkap identitas lengkap saksi tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil adalah Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI, Hari Murti.

KPK belum merinci informasi apa yang ingin digali dari saksi ini, tetapi ia diharapkan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari investasi Rp1 triliun yang ditempatkan PT Taspen pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Investasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar.

Dari dana Rp1 triliun itu, Rp78 miliar dikelola langsung oleh Insight Investment Management. Sebagian lainnya, Rp2,2 miliar, dikelola PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, dan Rp44 juta oleh PT SM.

Pengelolaan dana tersebut diduga melanggar hukum untuk menguntungkan pihak tertentu atau korporasi, meskipun dana tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk investasi yang tidak sah. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page