6 Tahun Tanam Ganja di Polybag, Pria di Batu Diringkus Polisi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250115 231944
Polres Baru ungkap kasus penanaman bibit ganja. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus penanaman bibit pohon ganja mellaui media tanam polybag, Rabu (15/1/2025).

Pelakunya adalah seorang warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto, mengungkapkan, pelaku menanam ganja yang ditempatkan di loteng rumah. Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka lain.

“Tersangka sudah 6 tahun melakukan eksperimen dengan cara menanam ganja di loteng rumahnya di daerah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkap Iptu Ariek di hadapan para awak media.

Menurutnya, hasil dari menanam ganja itu kemudian dikeringkan selanjutnya diedarkan dengan cara dijual seharga Rp 100 ribu dikemas dengan satu poket dengan berat 2 gram.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, hasil dari penjualan ganja kering itu untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuh Iptu Ariek.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto menambahkan, jika tersangka menanam dengan menggunakan media tanam polibag dengan cara dipupuk menggunakan sekam dan air kencing kelinci.

“Dari yang semula biji ganja hingga proses pertumbuhan daun ganja, yang kemudian dipanen dengan cara dikeringkan hingga siap untuk dijual atau diedarkan di Kota Batu,” urainya.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto menceritakan ihwal kronologis kasus tersebut bermula menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR, pada Minggu (12/1/2025).

“Jadi dari penangkapan itu, anggota kami kemudian menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram. Berdasarkan keterangan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kemudian mengarah kepada AB. Selanjutnya, kami melakukan analisa dan penyelidikan lebih dalam,” paparnya.

Namun selanjutnya, pada hari yang sama, masih kata Iptu Ariek, pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman AB yang mengungkap fakta mengejutkan.

“Anggota kami menemukan lokasi pembibitan ganja yang ditanam dalam wadah polibag berwarna hitam. Hasilnya, kami menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering yang sudah siap diedarkan. ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan menanam ganja selama enam tahun. Dirinya mengaku bahwa sejak tahun 2019, menanam bibit ganja,” ujarnya.

Lebih jauh, Iptu Ariek Yuli Irianto menyatakan bahwa keberhasilan tersangka membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Ganja kering tersebut dipasarkan dari mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

“Tersangka mengaku menanam bibit ganja karena rasa penasaran. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page