Polres Mojokerto Kota Tangkap Mantan Kepala Desa yang Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Avatar of Redaksi
IMG 20250115 WA0029
Potret AKBP Daniel S. Marunduri beserta anggotanya saat menghadiri konferensi pers. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (15/01/2025) di Aula Hayam Wuruk, kasus tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., dengan didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono.

Pelaku berinisial AW (39), yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono pada periode 2014–2019, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2017 Desa Mojowono menerima alokasi dana desa sebesar Rp235 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU). Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana karena AW justru memakai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

Pembangunan PJU baru dilakukan setahun kemudian dengan menggunakan dana sebesar Rp114.279.000 yang diperoleh dari pinjaman pribadi pelaku kepada rekannya. Akibat tindakan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120.721.000. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AW hanya merealisasikan sekitar 50% dari total anggaran yang diterima desa selama masa jabatannya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang-utangnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek di Desa Mojowono. Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan pelaku. AW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi.

“Kami menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua lini, termasuk di tingkat desa. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar AKP Siko.

Ia juga mengingatkan para kepala desa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kini semakin efektif dan mampu menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Saya ingin mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak main-main dengan dana desa. Kami memiliki kemampuan untuk memantau setiap penggunaan anggaran, bahkan di wilayah yang paling terpencil sekalipun. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan uang negara,” tambah AKP Siko.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Siko juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan korupsi di wilayahnya. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Konferensi pers ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam menindak tegas kasus korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pengingat bagi para pejabat lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab penuh. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page