Kejagung Sita Rp21 Miliar dari Eks Ketua PN Surabaya Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Avatar of Redaksi
SmartSelect 20250115 064632 YouTube
Potret konferensi pers Kejagung di Jakarta Selatan. (Kejaksaan RI / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang senilai Rp 21 miliar.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Di lokasi tersebut ditemukan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS,” kata Abdul Qohar.

Dari penggeledahan itu ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu, SGD 1.099.626, dan Rp 1,7 miliar. Abdul Qohar menyebut total jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp 21,1 miliar.

“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,” lanjut Abdul Qohar.

Atas bukti tersebut, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar.

Kejagung juga memaparkan dugaan keterlibatan Rudi dalam kasus ini. Rudi diduga memilih majelis hakim sesuai permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa diketahui meminta bantuan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), untuk dipertemukan dengan Rudi pada Maret 2024.

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar.

ZR kemudian menghubungi Rudi dan mengatur pertemuan tersebut.

“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR dalam perkaratan sendiri menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” tambah Abdul Qohar.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi kemudian menyebutkan nama hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” imbuh Abdul Qohar.

Kini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya:

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page