
Nganjuk, KabarTerdepan.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab Nganjuk) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menyerahkan bantuan stimulan rumah layak huni untuk warga kurang mampu yang terkena bencana alam dan kebakaran. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Pegawai Dinas Perkim Nganjuk.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh DPRKPP Kabupaten Nganjuk, khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat, yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023, bantuan dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), melalui Sekretaris Dinas, Supardi mengatakan bantuan stimulan rumah layak huni untuk warga kurang mampu ini, menjadi upaya Pemkab Nganjuk untuk memberikan kesejahteraan warga.
Karena bersifat stimulan, Supardi menyebut bantuan ini tidak sepenuhnya dari Pemkab Nganjuk melainkan dari swadaya masyarakat di sekitar. Sehingga dalam pelaksanaannya, akan menjunjung tinggi nilai gotong royong.
“Ini berkat kegotong-royongan dari masyarakat dan pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu mendapatkan rumah layak huni,” ucap Supardi pada wartawan, saat di kantornya, Senin (13/1/2025).
Supardi menjelaskan, petunjuk teknis Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 itu antara lain
Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan.
Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan dinyatakan oleh surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.
Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.
Kelayakan Teknis terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang.
Identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.
“Kali ini kami memberikan bantuan simbolis pada 8 orang penerima bantuan stimulan, bagi warga yang terkena bencana alam dan kebakaran,” kata Supardi.
Supardi berharap bantuan ini sedikitnya dapat membantu meringankan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak.(Iskandar)
