
Nasional, Kabarterdepan.com – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di sekitar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, mendadak menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Pemasangan pagar tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, khususnya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini. Isu tersebut semakin menghangat setelah pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar tajam melalui akun Youtubenya, Kamis (9/1/2025).
Rocky Gerung mengungkapkan kebingungannya terkait pemasangan pagar laut tersebut, karena hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai siapa yang bertanggung jawab. Ia menilai bahwa keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer dari PIK menuju Tangerang, Banten, yang muncul tiba-tiba tanpa penjelasan, memunculkan keraguan.
Rocky bahkan berpendapat bahwa apabila pemerintah yang bertanggung jawab, seharusnya ada penjelasan resmi. Ia membandingkan situasi ini dengan skenario yang lebih sederhana seperti pemasangan spanduk oleh kelompok mahasiswa, yang tentu tidak memerlukan penjelasan sebesar ini.
Rocky juga mengingatkan pentingnya klarifikasi dari pemerintah untuk mencegah timbulnya kecurigaan di masyarakat. Ia mengkhawatirkan bahwa pagar laut tersebut bisa menjadi simbol batas yang menimbulkan ketegangan.
Dalam komentarnya, Rocky menyebutkan kemungkinan proyek pemagaran ini dimulai pada era pemerintahan Jokowi, dengan mengingat pernyataan presiden sebelumnya yang menentang pemagaran laut.
Sebelumnya, Said Didu juga turut mengomentari keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang ini melalui cuitan di akun X-nya. Ia menyebutkan bahwa lembaga negara sebenarnya mengetahui siapa yang memasang pagar tersebut, namun tidak berani mengungkapkannya.
Said Didu mengungkapkan bahwa pagar laut ini melanggar hukum, namun pihak berwenang enggan membongkar siapa yang bertanggung jawab. Ia bahkan menyindir adanya “negara dalam negara” di kawasan tersebut, merujuk pada wilayah PIK-2.
Struktur pagar laut ini terbentang di enam kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang dan terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter. Keberadaannya mengganggu aktivitas nelayan tradisional, yang khawatir daerah yang dipagari ini akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lainnya. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) juga menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak negatif dari pemagaran tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tanggapan negatif terkait keberadaan pagar laut tersebut. Pihak KKP menyatakan bahwa pemagaran laut tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem laut serta menghambat aktivitas nelayan.
Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982. Ia juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini menyebabkan privatisasi dan mengancam keberagaman hayati laut.
Ombudsman RI juga menunjukkan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan oleh pemagaran laut ini. Mereka melakukan investigasi yang mengungkapkan kerugian besar bagi nelayan dan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas ilegal tersebut.
Hingga kini, meskipun proyek pemagaran ini terletak di dekat kawasan PSN Tropical Coastland, pihak berwenang masih belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. (Tantri*)
