Agus Buntung, Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual Berontak Saat Ditahan di Lapas Kuripan

Avatar of Redaksi
IMG 20250110 143230
Agus Buntung Dijebloskan Ke Lapas, Minta Kembali Jadi Tahanan Rumah (TikTok: David Iswanto)

Nasional, Kabarterdepan.com – I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, seorang pria dengan disabilitas yang kehilangan kedua tangannya, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025) terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, saat mendengar kabar tentang penahanannya, Agus sempat berontak dengan berteriak dan menangis histeris.

Menurut kuasa hukumnya, Kurniadi, reaksi tersebut dipicu oleh dampak psikologis yang dialami oleh Agus, yang selama hidupnya selalu bergantung pada ibunya. Agus mengungkapkan ketakutannya hidup tanpa bantuan ibunya dan memohon agar status penahanannya diganti menjadi tahanan rumah. Dalam momen tersebut, ia bahkan mengaku kesulitan mengontrol diri, seperti tidak mampu menahan kencing.

“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

Penyelidikan terhadap Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual ini telah selesai dan berstatus P21, artinya berkas perkara telah lengkap. Kasus ini telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses lebih lanjut.

Selama penyelidikan, Polda NTB telah memeriksa 14 saksi, termasuk lima ahli, serta berkoordinasi dengan Kejari Mataram dan tim psikologi untuk memastikan pemenuhan alat bukti dan penilaian perilaku tersangka. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada korban, pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan perlindungan materiil dan immateriil kepada LPSK.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan terkait penahanan Agus, termasuk mempersiapkan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas di penjara. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi, telah memeriksa dua ruangan yang dianggap aksesibel bagi Agus di Lapas tersebut.

Ruangan tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, dengan fasilitas seperti toilet duduk, kamar mandi dengan shower, dan tenaga pendamping. Agus, yang dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page