
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah resmi mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani mulai 1 Januari 2025. Para petani di berbagai daerah, termasuk Kecamatan Pacet, Mojokerto, telah mulai menebus pupuk subsidi melalui kios resmi yang tersebar di wilayah tersebut.
Namun, salah satu petani sayur di Dusun Sukorejo, Desa Kemiri, Pacet, Mariyadi, mengeluhkan meskipun dirinya telah menerima pupuk subsidi, namun alokasi pupuk subsidi yang diterimanya tidak mencakup semua jenis sayur yang ditanamnya.
Mariyadi menyebutkan bahwa tanaman cabai dan beberapa jenis sayur seperti seledri, sawi tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi kecuali kategori bawang.
“Cabai gak dapat pupuknya, yang dapat Urea itu padi sama jagung, kalau lainnya gak dapat. Ini jenis tanamannya seledri, sentir (daun bawang), pre, sawi itu juga gak ada subsidinya, tapi sentir tadi tergolong bawang merah jadi masih dapat subsidi, didaftarnya yang gak ada,” jelasnya, Kamis (9/1/2025).
Mariyadi juga mengungkapkan bahwa memberikan pupuk Urea pada tanaman cabai justru merusak tanamannya.
“Kalau cabai (di sini) diberi Urea malah rusak,” ungkapnya.
Menurut Mariyadi, proses mendapatkan pupuk subsidi juga tidak sederhana. Petani harus mendaftar terlebih dahulu sesuai ketentuan pemerintah.
“Cuma kalau pupuk subsidi kan harus daftar dulu, kalau gak daftar meskipun punya sawah kan gak dapat,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto mengumumkan bahwa tahun ini daerah tersebut menerima alokasi sebanyak 19.554 ton pupuk Urea, 17.782 ton pupuk NPK, dan 2.111 ton pupuk Organik. Pupuk ini telah didistribusikan melalui 173 kios resmi di 18 kecamatan oleh delapan distributor.
Meski demikian, beberapa petani berharap adanya penambahan jumlah pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan tanaman mereka. (Riris*)
