
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Saya hadir sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Ahok menyatakan bahwa dirinya diperiksa karena kasus ini muncul saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Menurutnya, jajaran direksi dan komisaris saat itu menemukan adanya indikasi masalah terkait pengadaan LNG, yang kemudian dilaporkan kepada pihak terkait.
“Iya, karena waktu itu kami yang menemukan indikasi adanya masalah. Kami juga mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN untuk melaporkan hal ini,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina mencakup periode tahun 2011–2014. KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Penyidik KPK telah mengembangkan kasus ini sejak 2024, setelah sebelumnya menetapkan beberapa pejabat PT Pertamina sebagai tersangka.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
1. Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014.
2. Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis bersalah pada kasus yang sama. Karen divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pengadaan LNG.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS dengan subsider dua tahun penjara.
Ahok menjelaskan bahwa jajaran komisaris dan direksi saat itu menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan LNG. Sebagai tindak lanjut, mereka mengirim surat resmi kepada Menteri BUMN untuk melaporkan temuan tersebut.
“Kami waktu itu yang menemukan adanya masalah dalam pengadaan LNG. Langkah selanjutnya, kami melapor ke Kementerian BUMN agar temuan ini ditindaklanjuti,” papar Ahok.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perannya dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama hanya terbatas pada pengawasan dan pelaporan. Ia menekankan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan operasional atau pengadaan barang dan jasa.
Ahok juga menyatakan bahwa ia siap memberikan keterangan kepada KPK untuk membantu pengusutan kasus ini.
“Kami siap membantu penyelidikan, agar semuanya menjadi jelas dan transparan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi LNG menjadi perhatian besar KPK karena dampaknya yang luas, baik terhadap keuangan negara maupun citra PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara. Menurut KPK, kasus ini melibatkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
KPK terus mendalami peran sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat yang bertanggung jawab pada periode tersebut. Pemeriksaan terhadap Ahok diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang relevan untuk mengurai kronologi kasus ini.
Dengan pemeriksaan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi LNG, yang dinilai sebagai salah satu skandal besar di sektor energi. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan perusahaan milik negara untuk mencegah kerugian negara di masa depan. (Firda*)
