Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda karena Hakim Anwar Usman Mendadak Sakit

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250108 174924
Proses persidangan sengketa Pilkada 2024 di MK. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sidang perdana Panel 3 terkait sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada hari Rabu (8/1/2025) harus ditunda setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa Anwar Usman sedang dalam pengawasan medis setelah insiden tersebut, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyebab jatuhnya Anwar.

“Seharusnya sidang panel satu, dua, dan tiga dimulai pada pukul 08.00 WIB, namun karena kondisi Pak Anwar, sidang Panel 3 terpaksa dijadwalkan ulang. Beliau jatuh kemarin dan harus dirawat inap,” ujar Enny di Media Center MK, Jakarta.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB dipindah menjadi pukul 14.00 WIB untuk sesi pertama, sementara sesi kedua akan dimulai pukul 19.00 WIB dan berlanjut hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Enny menjelaskan bahwa sidang panel memerlukan tiga hakim konstitusi untuk memenuhi persyaratan kuorum. Karena ketidakhadiran Anwar Usman, MK memutuskan untuk sementara menggantinya dengan hakim konstitusi lain yang tidak sedang bertugas.

“Tidak dapat hanya dihadiri oleh dua hakim, jadi kami akan menunggu hakim yang luang untuk sementara waktu menggantikan posisi Pak Anwar hingga beliau pulih,” tambah Enny.

Pola ini akan diterapkan sampai Anwar Usman kembali sehat dan siap melanjutkan tugasnya dalam sidang.

Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2024 untuk mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dilaksanakan dengan format panel, di mana Panel 1 dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, Panel 2 oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta Panel 3 oleh Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2024. Sidang untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Hingga saat ini, MK telah mendaftarkan 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri dari 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page